Ajaran islam mengajarkan beberapa hukum pada umatnya, seperti hukum wajib, sunah, makruh, mubah dan haram. Ilmu Ushul Fiqh menyebut hal ini dengan sebutan hukuman taklifi yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Berikut adalah beberapa jenis wajib dalam hukum islam.
Secara substansi hukum wajib dalam islam dibagi menjadi dua, yakni :
- Wajib Mu’ayin
Wajib mu’ayin adalah sebuah hukum wajib yang telah memiliki ketentuan, telah dijelaskan mengenai kadar ukuran serta tata caranya. Jadi kita tidak bisa mengelak dari ukuran wajib yang telah ditentukan tersebut. Seperti contohnya adalah kewajiban menunaikan zakat, jika kita telah memiliki harta yang mencapai satu hisab maka mau tidak mau kita harus mengeluarkan zakat, tidak diperbolehkan bagi kita untuk menghindarinya, karena akan dikenakan dosa. - Wajib Mukhoyir
Jika diartikan secara bahasa wajib yang satu ini memiliki arti memilih. Sedangkan menurut istilahnya, wajib mukhoyir merupakan perintah yang mewajibkan kita untuk menjalankan perintah tersebut. Akan tetapi dalam hal wajib yang satu ini kita masih diberikan pilihan untuk memilih mengerjakan wajib yang mana. Sebagai contohnya adalah perintah menjalankan khifarat, saat melaksanakan khifarat kita boleh memilih apakah akan memerdekakan budak atau memberi makan kepeda 10 orang fakir miskin, atau piihan lainnya kita bisa memberikan pakaian peda 20 orang fakir miskin.
Wajib berdasarkan berdasarkan waktu pelaksanaanya - Wajib Mudloyaq
Wajib mudloyaq merupakan sebuah kewajiban untuk menjalankan perintah sesuai dengan perintah waktu yang telah disyariatkan. Sebagai contoh untuk wajib ini adalah, melaksanakan perintah puasa. Puasa bagi seorang muslim telah diatur waktunya mulai dari terbitnya fajar, hingga terbenamnya matahari, maka dari itu kita wajib menajlankan pausa dalam kurun waktu tersebut, tanpa mengurangi maupun melebihkan, waktu pelaksanakan dari yang telah ditentukan oleh syariat. - Wajib yunaqis
Wajib yunaqis merupakan wajib yang pengerjaanya berkurang dari waktu yang telah disyariatkan. Sebagai contoh kasus yang bisa diambil dalam hal ini adalah, kondisi wanita yang tengah haid, saat haid seorang wanita berhenti apda jam 2 siang maka pada jam tersebut dirinya boleh melaskanakan sholat dzuhur, meskipun pada syariat yang semestinya, sholat dzuhur dilaksanakan pada jam 12 hingga jam 3, akan tetapi sesorang dalam kondisi ditas memiliki waktu dzuhur mulai dari jam 2 hingga jam 3. Hal itu berarti sang wanita memiliki pengurangan waktu dari syariat yang telah ditentukan.
Diatas merupakan beberapa penjelasan tenatang macam-macam wajib yang ada dalam hukum islam, sebenarnya masih ada beberapa wajib lain dalam hukum islam, seperti wajib Ain dan kifayah, akan tetapi dalam artikel kali ini hanya focus membahas wajib dalam pelaksanaan waktu dan substansi.